Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stakeholder Sepak Bola Menghindar dari Tanggung Jawab, TGIPF: Keselamatan Rakyat Terinjak-injak!

Stakeholder Sepak Bola Menghindar dari Tanggung Jawab, TGIPF: Keselamatan Rakyat Terinjak-injak! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut masing-masing pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu, berlindung pada dalil tugasnya masing-masing.

"Dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Fakta Tragedi Kanjuruhan: Jauh Lebih Mengerikan dari yang Beredar di Medsos

"Kami juga disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal maka semuanya menjadi tidak ada yang salah, karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini, sudah kami laksanakan. Yang satu bilang sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA," jelas Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menyebut sikap yang diambil dari masing-masing stakeholder sah secara formal. Akan tetapi, kata Mahfud, dalam catatan rekomendasi TGIPF, tanggung jawab tidak hanya berdasar pada aturan-aturan resmi dan moral.

"Tanggung jawab itu kalau berdasar aturan itu namanya berdasarkan hukum. Tapi bukan itu sebagai norma. Sering kali tidak jelas, sering kali dimanipulasi," katanya.

Maka, kata Mahfud, pertanggungjawaban mesti dinaikkan pada asas hukum, yakni salus populis suprema lex, yakni keselamatan rakyat lebih tinggi dari hukum yang ada. Dengan begitu, kata Mahfud, pertanggungjawaban menjadi penting bagi stakeholder terkait.

Baca Juga: Achmad Nur Hidayat Soroti Keterangan Humas Polri Terkait Penyebab Tewasnya Ratusan Korban di Tragedi Kanjuruhan, Simak!

"Dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," katanya.

"TGIPF mempunyai temuan-temuan, untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun, tanggung jawab moral, ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: