Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tetapkan 901 Surat Sanksi Pasar Modal per 11 Oktober 2022

OJK Tetapkan 901 Surat Sanksi Pasar Modal per 11 Oktober 2022 Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi untuk sektor pasar modal per 11 Oktober 2022.

Surat sanksi terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu.

Baca Juga: OJK Sebut Kinerja Pasar Modal RI Tetap Positif, Volatilitas Lebih Kuat Dibanding Negara Lain

Selain kebijakan tersebut, dalam waktu dekat OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.

Pertama, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.

“Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework,” kelas OJK dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya kedua regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di Pasar Modal dengan perpektif PSAK berbasis IFRS yang memiliki karakteristik principle based.

Kedua, penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.

Regulasi ini dipersiapkan untuk menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah pada Manajer Investasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: