Etika Masyarakat Digital Pengaruhi Ekosistem Berinternet Positif
Hal ini didasari bahwa sebenarnya setiap pengguna tetap berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain. Pengguna perlu dihindari jenis konten negatif berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hindari membuat atau menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, serta penyebaran ujaran kebencian dan terkait SARA.
Baca Juga: Ini Kompetensi Literasi Digital yang Ada di Dalam Netiket
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Pegiat Media Literasi UMM, Muhammad Himawan dan Presenter AMTV Media PBNU Jatim, Ika Chairani, serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) Mona Ratuliu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto