Pemerintah Indonesia berkomitmen memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Agenda Aksi Dasawarsa Penyandang Disabilitas 2013-2022 yang disebut dengan Incheon Strategy to Make the Right Real for Persons with Disabilities in Asia and Pasific.
Agenda aksi yang dikenal dengan Incheon Strategy ini dimaksudkan untuk percepatan inklusivitas disabilitas dalam pembangunan di kawasan Asia dan Pasifik, yang terukur dan dalam kerangka waktu yang sudah disepakati, selama satu dasawarsa.
Baca Juga: Terdapat 700 Juta Penyandang Disabilitas di Asia-Pasifik, Ini Harapan Kemensos Digelarnya HLIGM-FRPD
Incheon Strategy memuat 10 tujua, dengan 25 target dan 44 indikator yang perlu diimplementasikan di kawasan Asia dan Pasifik. Salah satu tujuan Incheon Strategy adalah mengurangi kemiskinan serta meningkatkan peluang kerja dan lapangan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan tujuan lainnya, yaitu penguatan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Susenas tahun 2020, terdapat 22,97 juta penyandang disabilitas di seluruh Indonesia dengan 6,1 juta jiwa merupakan disabilitas berat dan sedang. Dari jumlah tersebut, 14,53% atau 904 ribu jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.
Sebagai negara anggota The United Nation Economic and Social Comission for Asia dan the Pacific (UNESCAP), Indonesia melalui Kementerian Sosial telah melakukan berbagai upaya guna mewujudkan tujuan ini. Di antaranya, melalui keterlibatan para penyandang disabilitas dalam kepesertaan bantuan bersyarat PKH dan pemberian intervensi program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) lewat Sentra Rehabilitasi Sosial.
PKH telah menjangkau 106 ribu penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Salah satu kriteria yang ditetapkan Kemensos layak menjadi penerima bantuan bersyarat dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH adalah penyandang disabilitas berat. Kategori ini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun yang diterima per triwulan.
Selain itu, melalui PKH, penyandang disabilitas juga didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya, yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. Manfaat PKH ini didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
Para penyandang disabilitas yang terdaftar dalam bantuan PKH mendapat kesempatan untuk memperoleh pelayanan yang sama dengan kategori penerima manfaat lainnya. Dengan bantuan pendamping PKH, mereka didampingi dalam melakukan pengambilan bantuan per triwulan ke ATM terdekat, misalnya, mendapatkan modul pembelajaran pengelolaan uang bantuan dan pola pengasuhan bagi anak dengan disabilitas dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), hingga memeriksakan diri ke layanan kesehatan jika didapati sakit pada yang bersangkutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: