Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Absen di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eh Ada yang Kecewa: 'Dalam Panggilan ke depan, Saudara Jokowi Harus Hadir'

Jokowi Absen di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eh Ada yang Kecewa: 'Dalam Panggilan ke depan, Saudara Jokowi Harus Hadir' Kredit Foto: Twitter @jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penggugat atas nama Bambang Tri Mulyono didampingi pengacaranya Eggi Sudjana. 

Dalam sidang tersebut, Eggi meminta agar Jokowi sebagai Tergugat 1 menghadiri persidangan bukan sebagai kepala negara, namun sebagai personal.

"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan, bahwa ini persoalanya personal. Pribadi jokowi," ucap Eggi, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Kesaksian Eks Komisioner KPU Ikut Bantah Ijazah Jokowi Palsu: Tidak Ada Keraguan, Dokumen yang Diajukan Memenuhi Syarat

Eggi menyayangkan, Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Lantaran itu, Eggi berharap pada sidang lanjutan majelis hakim dapat memberitahukan bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.

"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi

Mendengar permintaan Eggi Sudjana, Ketua Majelis Hakim Heneng pun menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.

"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Hakim Heneng

Maka itu, Hakim Heneng mengatakan, pihak tergugat I presiden Jokowi dapat diwakili.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Cara Pembuktian Jokowi Soal Ijazah Palsu Dibuat-buat: Ini Cuma Soal Kertas, Ngapain Sih Dipersoalkan?

"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim Heneng menyebut, perwakilan tergugat 1 Jokowi dianggap belum hadir dalam sidang. Alasan hakim, lantaran belum ada surat kuasa untuk mewakili Jokowi.

"Untuk tergugat I (presiden Jokowi) secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi," ucap Hakim Heneng dalam sidang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: