Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Dihadiri Teman SMA Jokowi: Ini yang Saya Punya, yang Membedakan Hanya Pas Foto

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Dihadiri Teman SMA Jokowi: Ini yang Saya Punya, yang Membedakan Hanya Pas Foto Kredit Foto: Twitter @jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tengah menghadapi gugatan terkait ijazah palsu yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Sidang perdana kasus ini pun digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski tidak dihadiri oleh Jokowi, namun ada momen menarik yang terjadi dalam persidangan. Seorang teman sekolah Presiden turut hadir membawa fotokopi ijazah Jokowi. Pria tersebut bernama Bambang Surojo yang mengaku teman sekolah Jokowi di SMAN 6 Surakarta.

Baca Juga: Jokowi Absen di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eh Ada yang Kecewa: 'Dalam Panggilan ke depan, Saudara Jokowi Harus Hadir'

"Kebetulan saja ada di Jakarta, saya nih dari Solo. Ternyata pada hari ini ada sidang tentang tuduhan ijazah palsu yang disidangkan pada hari ini," kata Bambang di PN Jakarta Pusat.

Ia mengklaim teman Jokowi sejak kelas satu sampai lulus SMA.

"Saya adalah salah satu teman sekelas pak Joko Widodo mulai dari kelas satu SMA sampai kelas tiga lulus SMA tahun 1980," ujar Bambang.

Baca Juga: Kesaksian Eks Komisioner KPU Ikut Bantah Ijazah Jokowi Palsu: Tidak Ada Keraguan, Dokumen yang Diajukan Memenuhi Syarat

Bambang pun sempat memperlihatkan ijazah kelulusan dari sekolahnya yang sama dengan milik Jokowi. Ia, pun juga membawa foto copy ijazah milik Jokowi yang diperlihatkan kepada awak media.

"Ini yang saya punya, ini yang dimiliki bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto, semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," tuturnya.

Maka dari itu, Bambang merasa terkejut adanya gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi.

"Kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu, tetapi ini hal yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat seluruh Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Cara Pembuktian Jokowi Soal Ijazah Palsu Dibuat-buat: Ini Cuma Soal Kertas, Ngapain Sih Dipersoalkan?

Diketahui penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyo kekinian tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Ia telah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10). Dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Si Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Kena Karmanya, Bareskrim Polri: Mereka Sudah Ditahan

Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.

Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: