Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap! Pengacara Bharada E Siapkan Strategi Khusus Lawan Ferdy Sambo Cs

Siap-siap! Pengacara Bharada E Siapkan Strategi Khusus Lawan Ferdy Sambo Cs Kredit Foto: Suara.com/Yasir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki strategi khusus untuk melawan Ferdy Sambo Cs guna membebaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dari hukuman penjara.

Ronny juga mengatakan timnya telah menyiapkan saksi yang datang jauh-jauh dari Manado. Total saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Bharada E adalah 12 orang. 

“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado ya,” kata Ronny Talapessy ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Sesal Bharada E karena Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal, Ahli Hukum: Tidak Ada Hubungan Emosional dengan Brigadir J

Saksi ahli maupun saksi meringankan ini nantinya akan menjadi kejutan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum pada sidang pemeriksaan saksi. 

Dalam menghadapi persidangan ini, katanya, Bharada E didampingi tim penasihat hukum yang datang dari berbagai suku bangsa.

“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatera, semua lengkap,” ujar Ronny.

Baca Juga: Bharada E Ngaku Tak Terima Uang Rp1 Miliar yang Dijanjikan Ferdy Sambo, Sang Pengacara Tegas: Dia Tidak Pernah Menyentuh

Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.

Terkait surat dakwaan ini, Bharada E melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: