Sejumlah 12 orang saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan di sidang lanjutan itu diantaranya pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan juga kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Baca Juga: Terbata-bata Membeberkan Pengakuan, Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Hanya...
Saksi lain yang diminta dihadirkan di persidangan yakni Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Diketahui sebelumnya, bahwa setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa terhadap Bharada E dilakukan, penasehat hukum dari Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ujar Ronny Talapessy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty