Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Tertunda, Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Akhirnya Dimulai

Sempat Tertunda, Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Akhirnya Dimulai Kredit Foto: KPPU
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan kartel minyak goreng mulai menjalani persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (20/10). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan 27 perusahaan produsen dan distributor minyak goreng.

Investigator Penuntutan KPPU mengungkapkan para terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pertama, dugaan pelanggaran pasal 5, yakni persengkongkolan jahat. Dimana para terlapor diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober -Desember 2021 dan periode Maret- Mei 2022.

Kedua, dugaan pelanggaran pasal 19 huruf c terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Para terlapor diduga melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari- Mei 2022.

Baca Juga: Terlapor Tak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perkara Minyak Goreng

Rencananya, 27 perusahaan yang berstatus terlapor akan mengajukan tanggapan atas dugaan yang disusun KPPU pada 7 November 2022 mendatang.

Sebelumnya KPPU sempat menunda pelaksanaan sidang perdana minyak goreng (migor) dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator penuntutan KPPU.

Penundaan dilakukan lantaran terlapor yang hadir tidak lengkap. Kepala Panitera. Akhmad Muhari mengungkapkan penundaan dilakukan karena terdapat empat terlapor yang tidak hadir pada sidang perdana yang digelar kemarin (17/10).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: