Jangan Kecolongan! Kemenkumham: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha
Oleh karenanya, Cecep mewakili DJKI Kemenkumham menegaskan dan mengajak kepada para pelaku usaha untuk lebih memprioritaskan pendaftaran merek dagang bagi para pelaku usaha, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi ke depannya.
"Ayo mengawali dari usaha kita prioritaskan dulu yang namanya izin-izin atau perlindungan kepada pemerintah di mana kita berada. Fungsi dan manfaatnya itu begitu banyak. Kalau kita sudah mengajukan permohonan merek ke DJKI selanjutnya kita tinggal melaksanakan usaha kita," lanjut Cecep.
Baca Juga: Ini Dia, Jajaran Perusahaan dan Merek Living Legend 2022
Adapun, jangka waktu perlindungan merek, yaitu untuk merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Kemudian, jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir sampai dengan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir, dengan konsekuensi biaya PNBP 2 kali dari biaya PNBP jika perpanjangan diajukan sebelum masa perlindungan berakhir.
Sebagai penutup, Cecep menekankan, "Ayo sama-sama bersarkan merek kita sendiri."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas