Ditanya Apakah Cukup Yakin dengan Bukti yang Dipegang Bambang Tri, Ahmad Khozinuddin: 50 Persen Lah…
Ia mengatakan, setelah Bambang Tri ditangkap, pihak kuasa hukum tetap mengharapkan tanggal 18 Oktober (sidang pertama), Presiden Jokowi bisa datang sehingga ketika presiden mengklarifikasi kasus akan cepat selesai.
“Ini memang sulit kalau kita melawan kekuasaan. Dan itulah yang kemudian kami ambil keputusan musyawarah, ada lah kita tarik (tarik gugatan) dengan begitu kan kepentingan klien masih terjaga,” kata Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty