Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Peran Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kejahatan Keuangan

Ini Peran Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kejahatan Keuangan Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peran dari profesi akuntan publik dinilai tak hanya mengaudit keuangan, tapi juga dalam mendeteksi kejahatan keuangan.

“Apabila penyidik tidak menemukan cukup bukti pada unsur tindak pidana korupsi, tapi ada kerugian keuangan secara nyata, maka selanjutnya akuntan publik yang akan melakukan penyidikan,” ujar Partner Landis & Kadwell Indonesia, Indra Tirta Kusuma yang juga merupakan praktisi di bidang hukum. 

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Para Profesional di Bidang Keuangan Bersiap Hadapi Perubahan di Sektor Keuangan, IAPI Lakukan Ini

Indra menambahkan bahwa jasa yang diberikan oleh akuntan publik terkait dengan hal ini disebut dengan jasa investigasi, yang dapat dibagi menjadi pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan, dan pemberian keterangan ahli. 

Sementara itu, Teddy Kho yang juga merupakan Partner Landis & Kadwell Indonesia menyampaikan bahwa akuntan publik perlu memiliki keahlian khusus untuk dapat memberikan jasa investigasi. 

“Dalam praktiknya melakukan perhitungan kerugian keuangan dan memberikan keterangan ahli, aparat penegak hukum kerap kali meminta menunjukkan bukti kompetensi seperti sertifikat yang menyatakan keahlian di bidang investigasi, paparnya.

Adapun, salah satu cara bagi akuntan publik untuk dapat memiliki keahlian investigasi adalah dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi jasa investigasi yang kredibel seperti salah satunya adalah dengan menjadi Certified Professional Investigator (CPI) yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Baca Juga: Jasa Investigasi Jadi Peluang Baru Profesi Akuntan Publik

Partner Landis & Kadwell Indonesia, Wendy Tandiawan menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya standar jasa investigasi oleh IAPI, membuat menjadi lebih jelas jenis penugasan yang dilakukan oleh akuntan publik. 

Apabila sebelumnya, penugasan jasa investigasi seringkali diasumsikan menggunakan perikatan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure), sekarang sudah dapat menggunakan perikatan jasa investigasi. 

“IAPI berkomitmen untuk terus mengembangkan standar jasa investigasi ini yang mana nantinya akan terdapat kerangka dan metodologi yang lengkap bagi para akuntan publik untuk melakukan jasa investigasi,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: