Sekalipun Kalah dalam Pilpres 2024, Puan Maharani Masih Punya ‘Cadangan’: Kursi Ketua DPR Masih Menanti
Anggota DPR tak perlu mundur dari posisinya ketika ingin maju sebagai calon presiden (capres). Hal tersebut juga berlaku kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto berdasarkan Pasal 170 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Relawan Jangan Gegabah, Ganjar Pranowo Bisa Kena Getah, Jangan Usik Megawati dan Puan Maharani!
"Jadi kalau Mbak Puan Maharani kalau calonkan capres atau cawapres perlu mundur tidak? Mboten (tidak), Pak Dasco? Mboten, Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
"Tidak mundur sudah saya baca undang-undangnya yang penting tidak menggunakan fasilitas negara karena ini menarik, nih. Tidak mundur, sudah saya baca yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," tambah Bambang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Baca Juga: Waduh! Megawati dan Puan Maharani Diserang, Ganjar Pranowo Akhirnya Turun Tangan: Tolong Jaga...
Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres.
Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan MK di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Habis Disanksi Kini Dirotasi, Elite Megawati Kena Batunya Gegara Dukung Puan Maharani?
Secara ringkas, hakim konstitusi memutuskan bahwa aturan soal menteri harus mundur ketika maju jadi capres atau cawapres adalah inkonstitusional. Hakim konstitusi pun membuat norma baru atas Pasal 170 ayat 1 tersebut, yakni:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty