"Kami juga mempertanyakan peran BPOM dalam mengontrol dan mengatur peredaran bahan pelarut, terutama propilen glikol. Setahu kami, bahan-bahan obat dikontrol oleh BPOM. Kami bertanya-tanya, kenapa propilen glikol tidak dikontrol dengan ketat sehingga terjadi masalah dalam rantai supply bahan tersebut," tambah Vitalis.
Baca Juga: Yarindo Dukung Polri dan BPOM Selidiki Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut
Oleh sebab itu, Vitalis Jebarus menyatakan tentang dugaan tindakan pidana yang ditujukan kepada PT Yarindo Farmatama, bahwa sebenarnya PT Yarindo Farmatama merupakan korban dari pelaku pemalsuan dan penipuan dari orang yang tidak bertanggung jawab.
"Atas hal ini, PT. Yarindo Farmatama membuka pintu kepada aparat penegak hukum untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktik–praktik pemalsuan dan penipuan oleh siapapun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan," tutup Vitalis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: