Elite Megawati Girang, Jabatan Puan Maharani Aman Jika Berani Maju Jadi Next Jokowi
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Anwar Usman dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Megawati dan Puan Maharani Coba Dibegal Relawan, Loyalis Ganjar Pranowo Geram: Tak Tuang Bensin!
Dalam putusan perkara ini, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan. MK memasukkan Menteri sebagai pejabat negara yang tak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres.
Baca Juga: Dilematis! Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo, PPP Memasuki Masa Sulit Lagi: Realistisnya Memilih...
Pengecualian diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar