'Kamu Jangan Kencang-kencang Bertanya kepada Richard', Perintah Ferdy Sambo yang Dijawab 'Siap, Bisa Jenderal'
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo terungkap sempat menegur Eks Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual saat penginterogasian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E usai kejadian penembakan.
Samual menerangkan saat berada di lokasi, dirinya mencoba untuk menanyakan kepada Bharada E terkait kronologi penembakan.
"Saya menanyakan kepada Richard, 'Siapa yang menembak?' Dia bilang, 'Siap, saya komandan,' Saya lakukan interogasi singkat, 'Di mana kamu menembak?' Dia bilang, 'Siap, di lantai dua saat turun ke bawah'," ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Setelah itu, Ridwan menanyakan kembali posisi Brigadir J dan meminta Richard Eliezer untuk mempraktikkan situasi penembakan. Dia menerangkan setelah Bharada Eliezer menceritakan semuanya, dirinya sebagai penyidik langsung meyakini kejadian itu merupakan peristiwa tembak-menembak.
Baca Juga: Saksi Persidangan: Ferdy Sambo Pukul-pukul Tembok, Matanya Berkaca-kaca...
Saat sedang menanyakan Bharada Eliezer, Ferdy Sambo kemudian memanggil Ridwan.
"Dia bilang, 'Dinda sini kamu!' Saya menjawab, 'Perintah jenderal', Dia tanya, 'Kamu Akpol berapa?' Saya bilang, 'Siap, saya 2013. Perintah untuk kami jenderal'," ujar Ridwan mengingat awal percakapan dengan Sambo.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta agar tak kencang-kencang saat bertanya kepada Bharada Eliezer.
"Dia menyampaikan, 'Kamu jangan kencang-kencang bertanya kepada Richard. Dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu menanyakannya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?' Saya jawab, 'Siap, bisa jenderal'," tuturnya.
Baca Juga: Saksi Persidangan: Ferdy Sambo Pukul-pukul Tembok, Matanya Berkaca-kaca...
Ridwan mengatakan pada saat itu langsung merasa bersalah karena bertanya terlalu keras dan mencecar Bharada Eliezer. Setelah itu, Ridwan menyatakan pihaknya langsung melakukan olah TKP.
"Kami mengawasi beberapa ruangan, kemudian melanjutkan proses pengambilan barang bukti," terangnya.
Terkait masalah senjata dan saksi, Ridwan menyebut saat itu mendapatkan perintah dari Kombes Susanto yang ternyata permintaan dari Ferdy Sambo. Dia mengungkapkan saat itu Kombes Susanto menyampaikan senjata dan saksi langsung dibawa ke Provost.
Adapun Ridwan Soplanit dihadirkan untuk menjadi saksi pada persidangan terdakwa Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: