Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadir di Aksi 411 yang Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Jika Memang Terbukti, Lebih Baik Mengundurkan Diri

Hadir di Aksi 411 yang Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Jika Memang Terbukti, Lebih Baik Mengundurkan Diri Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menggelar demonstrasi Aksi 411 yang menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya, Jumat (4/11/2022). Nampak hadir dalam aksi tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan dari sisi hukum terkait tidak pantasnya presiden menjabat lagi. Menurut Refly, ada ukuran-ukuran yang menyebut tidak pantasnya seorang presiden menjabat.

Baca Juga: Jika Jokowi Mau Penuhi Tuntutan Rakyat, Refly Harun Kasih Tahu Tiga Cara Buat Mundur

"Misalnya, mereka (GNPR, red) mempermasalahkan soal ijazah. Jika memang terbukti, sebenarnya sangat beralasan untuk memberhentikan presiden," ujarnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Menurut Refly, apabila ijazah itu palsu, Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat atau sudah masuk tindak pidana berat. Dia menyatakan ancaman memalsukan ijazah bisa dijerat ancaman pidana di atas lima tahun.

"Namun, daripada diberhentikan, lebih baik mengundurkan diri. Itu merupakan cara berpikir orang yang mendukung mundur. Jadi, saya menjelaskan dari sisi hukum," tuturnya. 

Baca Juga: Soroti Kehadiran Refly Harun di Aksi 411 yang Tuntut Jokowi Mundur, Ketum Repdem: Merendahkan Kualitas Kenalarannya!

"Yang paling penting tidak direpresi atau dilarang. Sebab, ciri negara demokrasi itu, ya, boleh berunjuk rasa. Kalau di negara maju, seperti Amerika Serikat, orang demo sepanjang hari boleh dan tidak dilarang, apalagi Indonesia cuma sekali-sekali doang," sambungnya.

Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly Harun beralasan hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: