“Parpol diharap tidak elitis atau pragmatis dalam proses pencalonan. Kembali dengan mekanisme yang tidak meninggalkan anggota partai dan suara publik dan konstituen mereka,” kata Titi, Selass (8/11).
Saat sini parpol maupun koalisi tengah gencar mencari calon atau bahkan sudah mendeklarasikan calon mereka. Namun merujuk UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, partai atau gabungan partai yang bisa mendaftarkan capres-cawapres harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dari pemilu sebelumnya.
Salah satunya, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Partai Golkar, PPP dan PAN. Gabungan suara ketiga sudah cukup untuk mengajukan pasangan Capres dan Cawapres. Namun sampai saat ini belum ditentukan capresnya. Menurut Titi, parpol didorong untuk mendeklarasikan calon mereka lebih cepat.
“Sehingga kita bisa terus mendorong diskursus politik yang berbasis gagasan dan tidak tergesa, sehingga bisa diuji tawaran gagasan mereka oleh public,” kata Titi.
KIB sendiri hadir dengan program kerja PATEN. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto adalah Menko Perekonomian dengan jam terbang tinggi dalam masalah ekonomi. Ketum Airlangga sering mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo, namun kemarin tampaknya ‘giliran’ Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
‘Endorse’ Jokowi dan dinamika politik menjelang Pilpres dapat dimaknai apapun. Namun satu tujuannya, mendengar aspirasi rakyat dan membawa kepentingan public. “Parpol memiliki otoritas besar mengusung kontestan. Maka sangat penting untuk mengawal proses pencalonan pada Pilpres 2024 agar merefleksikan apa yang diminta masyarakat. Parpol harus membawa suara dan kepentingan publik,” tandas Titi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: