Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi sektor perbankan Indonesia masih stabil di tengah ketidakpastian global, menyusul kebijakan tarif impor tinggi yang diumumkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dampak kebijakan Trump di dalam negeri berpotensi memengaruhi fluktuasi nilai tukar dan berdampak pada nilai aset serta kewajiban perbankan.
Baca Juga: Warning OJK! RUU Statistik Jangan Ganggu Kerahasiaan Data Keuangan
“Ketidakpastian kebijakan global ini juga mempengaruhi fluktuasi nilai tukar, yang nantinya juga akan berpengaruh pada nilai aset dan kewajiban bank,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, Dian menegaskan bahwa hingga posisi Februari 2025, industri perbankan nasional menunjukkan kinerja yang positif. Hal ini tercermin dari Posisi Devisa Neto (PDN) yang berada di level 1,55%, jauh di bawah ambang batas 20%.
“Ini dapat dimaknai bahwa eksposur langsung bank terhadap risiko nilai tukar relatif kecil, sehingga pelemahan nilai tukar tidak akan banyak berpengaruh secara langsung terhadap neraca bank,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa kredit valuta asing (valas) yang diberikan perbankan umumnya berasal dari kegiatan ekspor yang memiliki penerimaan dalam bentuk valas pula, sehingga memiliki natural hedge.
Lebih lanjut, PDN bank juga tercatat berada dalam posisi long, yang berarti ketika terjadi depresiasi rupiah, nilai aset dalam valas justru meningkat, berdampak positif terhadap profitabilitas bank.
Baca Juga: Investor Asing Angkat Kaki, OJK Pantau Ketat Pasar Modal
Dari sisi pembiayaan, pertumbuhan kredit valas pada Februari 2025 mencapai 16,30% secara tahunan (year-on-year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) valas yang sebesar 7,09% yoy. Kondisi ini menyebabkan rasio loan to deposit (LDR) valas naik menjadi 81,43% dari 74,98% pada periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan juga masih terjaga. Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 210,14%.
“LDR mencapai sebesar 87,67% dengan pertumbuhan kredit secara yoy sebesar 10,30% dan pertumbuhan DPK sebesar 5,75%, serta NPL yang terjaga sebesar 2,22%,” urainya.
Dian menegaskan bahwa ketahanan perbankan nasional tetap kuat, tercermin dari rasio permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang tinggi, yakni 26,98%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement