- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Target Serap 10.000 Barel Minyak dari Sumur Ilegal, Dibeli 80% dari ICP

Pemerintah menargetkan bisa menyerap antara 6.000 hingga 10.000 barel minyak per hari dari sumur-sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat. Minyak tersebut akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya legalisasi dan penataan aktivitas eksplorasi minyak rakyat yang selama ini tidak tercatat secara resmi.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Serap Minyak Ilegal Masyarakat, Segini Harganya
Baca Juga: Bahlil Angkat Polisi Bintang Dua Aktif untuk Awasi Sumur Minyak Rakyat
"Setelah inventarisasi, kami beri kesempatan kepada pengelola untuk menjual ke Pertamina atau K3S terdekat. Harganya 80% ICP, karena kualitasnya belum tentu sesuai spesifikasi industri," kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4/2025).
Sebelum proses serapan dilakukan, pemerintah akan mendata seluruh sumur ilegal. Setelahnya, masyarakat diberi masa pembinaan selama empat tahun untuk memperbaiki tata kelola sumur, termasuk aspek teknik dan keselamatan kerja.
"Kalau empat tahun tidak berubah, ya dihentikan. Perjanjiannya jelas, empat tahun harus sesuai aturan. Kalau masih bandel, ya wasalam," tegasnya.
Tri menambahkan, mekanisme serapan akan dijalankan melalui kontrak antara pemerintah dengan K3S, yang kemudian bekerja sama langsung dengan masyarakat pengelola sumur. Selama masa pembinaan, K3S juga diwajibkan memberikan pendampingan teknis dan pengawasan keselamatan.
Baca Juga: Minyak Inti Sawit Memiliki Keunggulan dan Manfaat bagi Kehidupan Sehari-hari
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Minyak Sawit Merah!
Inventarisasi sumur ditargetkan rampung dalam waktu cepat. “Saya minta jangan sampai tiga bulan. Proses perdataan ini harus cepat,” tandas Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement