Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10%, Wapres Harap Ada Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10%, Wapres Harap Ada Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan penetapan 10% dalam kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi ambang batas maksimal. Diharapkan, terdapat kesepakatan antara pihak terkait, yaitu para pekerja buruh dan pengusaha terkait besaran upah yang akan ditetapkan ke depannya.

"Iya tapi kan artinya 10% itu kan maksimal. Ya karena maksimal, saya pikir itu mungkin bisa dilakukan musyawarah," kata Wapres dalam keterangan persnya, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Wapres: Kemajuan Kaum Perempuan, Pilar Pembangunan Berkelanjutan

Wapres berharap dengan ditetapkannya kenaikan UMP sebesar 10% dapat menjadi jalan keluar untuk menentukan jumlah besaran upah yang akan ditetapkan.

"Kita harapkan ada win-win solution-nya ketemulah nanti itu, tetapi yang bagusnya itu kan maksimal. Jadi karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan. Jadi fleksibel nanti," tegas Wapres.

Sebelumnya, Kemenaker baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: UMP 2023 Naik 10 Persen, Menaker Ida Minta Daerah Tetapkan Sesuai Permenaker 18/2022

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, aturan ini di dalamnya menetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10%. Ida berharap seluruh kepala daerah menetapkan UMP 2023 sesuai dengan aturan yang telah dirilis. Dengan penyesuaian formula penetapan, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Mempertimbangkan hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023. Perhitungan upah minimum tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel tingkat pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," kata Ida dalam keterangan Youtube Kemenaker, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: