Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengembangan Investasi EBT, Iklim Investasi dan Kepastian Hukum Harus Dijaga

Pengembangan Investasi EBT, Iklim Investasi dan Kepastian Hukum Harus Dijaga Kuasa Hukum PT BGE, Khresna Guntarto dalam konfrensi pers, Senin (21/11/2022). | Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Investor panas bumi atau geothermal mendesak pemerintah menjaga iklim investasi dan kepastian hukum kepada investor energi baru dan terbarukan (EBT). 

Kepastian hukum tersebut mengarah terhadap sejauh mana pemerintah dapat melindungi investor yang telah menanamkan investasinya di dalam negeri dan tidak menbuat kasus yang terjadi pada dua proyek listrik panas bumi yang terletak di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat yang masih bersengketa kembali terulang. 

Sebagaimana diketahui dua proyek tersebut hingga saat ini masih menimbulkan sengketa antara PT Gio Dipa Energi dan PT Bumigas Energi. Proyek ini telah berlangsung lama, tendernya dimenangkan pada tahun 2003 silam.

Baca Juga: Cadangan Migas Indonesia Menipis, Sudah Saatnya Beralih ke EBT

"Diduga kuat sejumlah orang penting terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, Bumigas Energi," ujar Kuasa Hukum PT BGE, Khresna Guntarto dalam konfrensi pers, Senin (21/11/2022). 

Khresna mengatakan, klientnya berharap bahwa kontrak itu dapat dihidupkan kembali dalam bentuk amandemen karenakan jangka waktu juga sudah habis untuk sengketa, kemudian amandemen itu diperlukan. 

"Yang jelas Bumigas siap menjadi salah satu mitra pemerintah untuk melaksanakan proyek panas bumi di Dieng Patuha dan kami memiliki investor baru tentunya yang bisa mendanai proyek ini," ujarnya. 

Lanjutnya, ia juga mendesak agar pihaknya dipertemukan dalam forum yang resmi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT. HSBC Indonesia , PT GDE, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung, untuk melakukan konfrontasi.

Yang berhubungan dengan klaim adanya hasil pemeriksaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bank HSBC Hongkong mengenai tidak adanya dana tahap awal PT BGE pada 2005 untuk proyek build operate transfer (BOT) dari PT. Geo Dipa Energi mengenai Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng dan Patuha.

PT BGE menyerukan agar seluruh pihak tersebut memperlihatkan bukti atau hasil pemeriksaan tertulis dari Bank HSBC Hongkong yang menyebut PT BGE di tahun 2005 tidak pernah menaruh uang.

"Faktanya uang tersebut ada dan pernah dikirimkan oleh investor dari PT BGE, yaitu China New Technology (CNT)," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: