15 Ribu Petani dan Nelayan NTT Menangkan Gugatan Tumpahan Minyak Montara, 1 Orang Dapat Rp63 Juta
Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan class action alias gugatan kelompok dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) soal kasus tumpahan minyak Montara di Perairan Laut Timor pada 2009 silam. PTT Exploration and Production (PTTEP) diputuskan bersalah dalam kasus tumpahan minyak Montara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PTTEP siap membayar 192,5 juta dolar Australia atau sekira Rp2,02 triliun (kurs Rp10.500).
Baca Juga: 13 Tahun Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Harusnya Selesai sebelum Zamannya Jokowi!
"Mereka akan membayar 192,5 juta dolar Australia," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022).
Ketua Satuan Tugas (Task Force) Montara, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proses gugatan cukup alot karena banyaknya negosiasi yang dilakukan PTTEP.
"Mereka mau berunding karena terdesak, tidak ada jalan lain. Kita ancam juga kalau sampai pemerintah Indonesia turun tangan ikut campur nanti bayarnya 3 kali lipat," ungkap Purbaya.
Baca Juga: Wamen LHK Alue Dohong: Pemerintah Siapkan Tuntutan Perdata Lingkungan Hidup dalam Kasus Montara
Purbaya mengatakan dengan nominal tersebut, mungkin ada banyak pihak yang tidak puas. "Tapi lumayan itu buat beli kerupuk," ucapnya.
Namun, Purbaya menyebut hasil putusan itu lebih baik dibanding tidak ada ganti rugi sama sekali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas