Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Permenaker No 18/2022, Apindo Jabar: Formula Penghitungan Upah Buruh Tidak Ideal

Tolak Permenaker No 18/2022, Apindo Jabar: Formula Penghitungan Upah Buruh Tidak Ideal Kredit Foto: Apindo Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Permenaker No 18/2022 karena formula perhitungan upah dalam Permenaker tersebut terasa tidak ideal dan dipaksakan. Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengungkapkan bertahun-tahun rekan-rekan pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antardaerah bisa dikurangi. Namun, dengan adanya formula dalam permenaker No.18/2022 ini maka otomatis akan menimbulkan kesenjangan yang lebih tajam. 

"Dengan pola perhitungan formula dari permenaker ini daerah yg memiliki upah tinggi, maka kenaikannya juga akan tinggi," tegas Ning kepada wartawan melalui telepon selulernya saat perjalanan menuju Kabupaten Cianjur untuk memberikan bantuan bagi korban gempa, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Soal Upah Buruh 2023, Apindo Jabar Sesalkan Permenaker No 18/2022

Menurutnya, dalam menghitung pertumbuhan ekonomi yang di dalamnya sudah termasuk inflasi, apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang. 

"Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat," katanya.

Ning pun mengutip pernyataan ahli hukum Apindo yang menilai bahwa permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021, bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan  bertentangan dengan Instruksi Mendagri. Untuk itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama. 

"Dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," tegasnya.

Ning kembali menegaskan kepastian hukum menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa para pelaku bisnis pada sebuah kepastian berusaha. Ia menuturkan hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.

Baca Juga: Terima Audensi APINDO, Moeldoko Tegaskan Substansi UU Ciptaker Tak Berubah

"Atas instruksi dari DPN Apindo bahwa DPP dan DPK Apindo untuk menolak Permenaker, maka DPP bersikap patuh. Untuk sampai pada satu keputusan tersebut. Apindo pasti telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum, banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak hal tersebut terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha," jelasnya. 

Apindo juga menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan penolakan Apindo atas dipakainya Permenaker. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: