Kredit Foto: Istimewa
Albert menjelaskan Pasal 218 RKUHP bukan untuk menghidupkan kembali Pasal 134 KUHP tentang Penghinaan Presiden yang dianulir MK yang merupakan Delik Biasa, tetapi mengacu pada Pertimbangan Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian Pasal 134 KUHP tentang Penghinaan Presiden (Hal. 60), dimana MK berpendapat Pasal 207 KUHPidana tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dapat digunakan Presiden/Wapres sebagai Delik Aduan, yaitu dalam hal penghinaan itu ditujukan ke Presiden/Wapres selaku pejabat (als ambtsdrager), sehingga tidak ada proses hukum tanpa pengaduan dari Presiden/Wapres, sekaligus menutup ruang bagi simpatisan untuk melapor.
Bahkan kata Albert, pengaturan ini juga selaras dengan pengaturan penghinaan terhadap kepala negara sahabat, merupakan pemberatan sanksi dari penghinaan terhadap warga negara biasa dan penghinaan terhadap Pejabat (semuanya Delik Aduan) yang keduanya merupakan pasal lama yang tidak pernah dibatalkan oleh MK, serta memiliki sanksi alternatif berupa Pidana Denda, sehingga tidak serta merta dipidana penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: