Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Teten Masduki Pecat Dua PNS Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Menteri Teten Masduki Pecat Dua PNS Terkait Kasus Kekerasan Seksual Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Sekertaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, tindakan disiplin di Kemenkop-UKM telah memadai dan sesuai aturan. Hal ini sebelumnya telah di kooridnasikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Baca Juga: Lihat Suksesnya Manuver Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Dibuat Tak Tenang!

"Kita sudah koordinasikan semua ini sejumlah aturan di lingkungan PNS dan ASN. Jadi tidak perlu tunggu putusan pidananya. Tindakan disiplin beda dengan tindakan pidana," ujarnya.

SesKemenkop-UKM Arif menegaskan, pihak ya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. selain melibatkan lembaga yang terkait, keputusan ini juga berdasarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis kode etik dan semua bukti terkonfirmasi.

Baca Juga: Teten Dorong Kemitraan UMKM dengan Perusahaan Besar

"Semua terkonfirmasi, para terduga ke tempat hiburan malam dan minum minuman keras dan melakukan hubungan dalam kondisi lemah. Menurut BKN itu sudah bisa dijatuhi pemberhentian karena berdampak tidak baik," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: