Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPDB-KUMKM Pastikan Langkah Relaksasi bagi Koperasi Terdampak Gempa Cianjur

LPDB-KUMKM Pastikan Langkah Relaksasi bagi Koperasi Terdampak Gempa Cianjur Kredit Foto: LPDB-KUMKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah melakukan monitoring dan juga pendataan mitra koperasi terdampak musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo, mengungkapkan, dengan terjadinya musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang mengakibatkan kerusakan dan korban jiwa yang cukup masif, LPDB-KUMKM akan melakukan langkah-langkah relaksasi untuk membantu koperasi mitra LPDB-KUMKM.

Baca Juga: Perkuat Mitigasi Risiko, LPDB-KUMKM Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi dengan 16 Lembaga Penjaminan

"Berkaca dari pandemi Covid-19 lalu, dan beberapa bencana gempa bumi yang pernah terjadi, kami LPDB-KUMKM memang memiliki program khusus atau relaksasi untuk mitra-mitra yang terdampak," ujar Supomo di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Supomo menjelaskan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terlebih dahulu koperasi mana yang menjadi mitra LPDB-KUMKM yang berada di Cianjur. Atau pun, koperasi yang ada di wilayah lain, tapi memiliki banyak anggota di Cianjur yang terkena dampak dari gempa.

"Saat ini yang paling penting kami melakukan monitoring dan pendataan mitra koperasi terdampak bencana, kemudian kami akan melakukan evaluasi," ungkap Supomo.

Supomo mencontohkan koperasi yang terkena dampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana kantornya rubuh dan tutup operasional. Akan tetapi, karena hanya sebagian kecil yang terdampak, setelah duduk bersama dihitung-hitung ulang, ternyata tidak diperlukan relaksasi.

"Namun, bila benar-benar terdampak, dipastikan kita akan melakukan relaksasi. Sama seperti pandemi yang lalu," ujar Supomo.

Di antaranya, LPDB-KUMKM akan melakukan reschedule pengembalian pinjaman hingga meninjau ulang bagi hasilnya. "Artinya, jasanya itu sesuai hasil analisa, kami bebaskan atau dimundurkan dengan relaksasi, misalnya selama 6 bulan," jelas Supomo.

Selama 6 bulan tersebut, LPDB-KUMKM tidak mengenakan jasa sama sekali alias benar-benar free. "Dalam arti, tidak akan dihitung ulang kembali nantinya. Tidak diutang, lalu dibayar nanti, tidak begitu," tandas Supomo.

Setelah pendataan koperasi rampung, LPDB-KUMKM akan menganalisa apakah mereka bermasalah karena bencana alam atau sebab lainnya. "Kalau karena bencana, perlu direlaksasi. Kami akan menganalisa sampai ke sana," pungkas Supomo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: