Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Daftar Insentif Kendaraan Listrik dari OJK di Sektor Pasar Modal, Apa Saja?

Ini Daftar Insentif Kendaraan Listrik dari OJK di Sektor Pasar Modal, Apa Saja? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif untuk Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di sektor pasar modal.

Kebijakan ini merupakan komitmen lanjutan OJK dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Rabu (30/11/2022), terdapat dua insentif utama yang diberikan oleh OJK untuk sektor ini.

Baca Juga: Simak! Ini Insentif OJK untuk Kendaraan Listrik di Sektor Perbankan

Pertama, OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula.

Kebijakan tersebut juga direspons oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.

Kedua, OJK menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB. Misalnya, untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum - SPKLU/ Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum - SPBKLU).

Selain itu juga termasuk Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, insentif-insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan/atau insentif lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: