Richard Eliezer Seorang Tamtama yang Berani Menipu Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Saya Sempat Berbohong
Dia mengaku baru berbicara jujur setelah bertemu kedua kalinya bersama Kapolri.
"(Pertemuan kedua, red) sudah terbuka," ucap Bharada Richard.
Baca Juga: Keluarga Besar Polri Dapat Musibah, Jenderal Listyo: Mohon Doanya Mudah-mudahan Masih Ada Kabar Baik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.
Baca Juga: Survei Indikator: 68,5 Persen Masyarakat Dukung Kebijakan Kapolri Soal Tilang Elektronik
Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas