Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Startup Ula Resmi PHK 134 Orang Karyawannya

Startup Ula Resmi PHK 134 Orang Karyawannya Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Startup e-commerce grosir B2B Ula telah secara resmi memberikan pengumuman terkait dengan keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 134 orang karyawannya atau sekitar 23% dari jumlah karyawan perusahaan.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah di situs Ula, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf kepada karyawan yang terdampak oleh keputusan ini dengan menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan bukanlah berdasarkan dari refleksi hasil kinerja karyawan. Melainkan keputusan berat diambil karena perusahaan menghadapi berbagai tantangan, termasuk turbulensi pasar, ketidakstabilan harga komoditas, terbatasnya pasokan, perubahan peraturan, dan tingginya kenaikan harga minyak mentah.

Berbagai inisiatif untuk mengatasi hal tersebut telah dilakukan dengan mengurangi biaya operasional, meningkakan efektivitas penjualan, merubah kebijakan perjalanan, hingga menghemat biaya penggunaan server. Namun tidak bisa dihindari bahwa Ula memerlukan adaptasi dengan kenyataan yang ada, yaitu berfokus pada profitabilitas perusahaan. Di mana upaya ini juga dilakukan dengan merampingkan portofolio bisnis dan basis pelanggan.

Baca Juga: JD.com Pertimbangkan untuk Menarik Diri dari Pasar Indonesia

"Kami perlu membangun kemampuan monetitasi dan bisnis baru dengan margin yang lebih ebsar. Kami pun akan menyederhanakan dan mengoptimalkan rantai pasokan kami untuk beradaptasi dengan kualitas pelanggan yang lebih tinggi. Dengan keadaan saat ini di mana bisnis tidak akan tumbuh secepat yang kami harapkan, kami pun akan menunda beberapa pembangunan atau dalam beberapa kasus, perkembangan sebagian kemampuan teknologi yang telah kami rencanakan," tulis manajemen seperti dikutip pada Kamis (1/12/2022).

"Akibat dari hal ini, dengan sangat menyesal 23% dari total rekan kerja kami akan terkena dampak di seluruh lokasi dan mencakup berbagai departmen."

Dalam penjelasannya bagi karyawan yang terdampak, Ula menawarkan kompensasi berupa pesangon, perlindungan kesehatan, dukungan pencarian kerja, dan proses imigrasi. Kompensasi ini mencakup antara lain:

  1. Pesangon semua karyawan terdampak melebihi persyaratan hukum masing-masing negara karyawan.
  2. Dukungan karir termasuk bantuan untuk mempersiapkan CV dan wawancara.
  3. Akses terhadap jaringan dari rekanan Ula untuk bisa mendapatkan kesempatan pekerjaan yang tepat.
  4. Dukungan imigrasi khusus untuk pemegang visa kerja di setiap lokasi negara Ula berada.
  5. Dukungan layanan kesehatan mental profesional dan berlisensi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: