Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Italia Akan Kenakan Pajak Capital Gain 26% atas Keuntungan Kripto

Italia Akan Kenakan Pajak Capital Gain 26% atas Keuntungan Kripto Logo bitcoin. | Kredit Foto: Unsplash
Warta Ekonomi, Jakarta -

Italia telah merilis dokumentasi anggaran 2023 pada 1 Desember lalu yang didalamnya memuat rencana untuk memperketat regulasi terkait mata uang digital pada tahun 2023 dengan memperluas undang-undang pajaknya, termasuk adanya rencana untuk mengenakan pungutan pajak 26% atas keuntungan lebih dari 2.000 euro atau sekitar US$2.062 yang dihasilkan dari perdagangan mata uang kripto.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (2/12/2022), Italia tampaknya mengikuti Portugal yang pada bulan Oktober lalu telah mengusulkan pajak 28% atas keuntungan modal dari mata uang kripto yang disimpan kurang dari setahun. Bagi Portugal, pengenaan pajak baru tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membuat kerangka kerja yang luas dan memadai untuk menangani perpajakan dan klasifikasi mata uang kripto.

Baca Juga: Unggah tentang Bitcoin, Bank Sentral Eropa Ramai Dapat Tanggapan dari Komunitas Kripto

Begitupun dalam hal ini, upaya ini merupakan bagian dari cara untuk memperluas undang-undang perpajakan untuk memasukkan perdagangan mata uang kripto, di mana secara historis mata uang digital memiliki tarif pajak yang lebih rendah karena dianggap sebagai mata uang asing.

Nantinya, jika usulan regulasi ini disetujui dan dapat diberlakukan sebagai undang-undang, maka pembayar pajak akan memiliki opsi untuk menyatakan nilai kepemilikan aset digital mereka pada 1 Jnuari dan membayar pajak 14%. Hal ini dimaksudkan untuk memberi insentif kepada orang Italia untuk mengumumkan aset digital mereka pada pengembalian pajak mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: