Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kriteria Saham yang Masuk ke dalam Papan Ekonomi Baru

Ini Kriteria Saham yang Masuk ke dalam Papan Ekonomi Baru Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru yang akan diluncurkan pada Desember 2022. Adapun saham-saham yang nantinya mengisi papan pencatatan baru tersebut, BEI memiliki kriteria tersendiri yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Tercatat yang ingin sahamnya tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi. Kemudian, emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial. Kriteria terakhir, lanjut dia, yaitu emiten yang masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa. 

“Adapun parameter acuan dalam menentukan perusahaan yang akan dicatatkan pada Papan Ekonomi Baru tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa yang akan diterbitkan setelah pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2022).

Baca Juga: Tak Cuma Inklusi, BEI Turut Tingkatkan Literasi Pasar Modal Bagi 5.000 Tenaga Kesehatan di Jawa Barat

Nyoman menerangkan, nantinya Papan Ekonomi Baru diharapkan dapat menjadi sarana branding bagi perusahaan tercatat yang masuk dalam sektor new economy mengingat perusahaan yang tercatat dalam Papan Ekonomi Baru ini memiliki pertumbuhan yang tinggi dan juga setara dengan perusahaan-perusahaan yang tercatat di Papan Utama.

“Selain itu, Papan Ekonomi Baru juga diharapkan dapat mengakomodir perkembangan bisnis dari perusahaan tercatat, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan bagi perusahaan dengan bidang usaha sesuai yang ditetapkan oleh Bursa,” imbuhnya.

Di sisi investor, Nyoman menjelaskan bahwa Papan Ekonomi Baru ini merupakan bentuk perlindungan investor dan diharapkan dapat meningkatkan awareness, sehingga investor dapat melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi. 

“Khususnya untuk investor yang memiliki appetite untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik new economy di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: BEI Ungkap Ada 42 Perusahaan Antri Cari Dana Segar Senilai Rp47 Triliun dari Pasar Modal

Selain itu, lanjut Nyoman, adanya notasi khusus “K” dan “I” bagi saham di Papan Ekonomi Baru juga akan memudahkan investor untuk mengetahui adanya karakteristik khusus yang dimiliki oleh saham-saham tersebut.

“Dengan adanya Papan Ekonomi Baru ini, diharapkan dapat menarik minat dari perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk dapat tercatat di Bursa Efek Indonesia serta memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: