Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini Arah dan Fokus Kebijakan OJK di Sektor IKNB

Simak! Ini Arah dan Fokus Kebijakan OJK di Sektor IKNB Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Bogor -

Guna memajukan industri keuangan nonbank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa program kerja ke depan khusus di industri tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa salah satu fokus program kerja OJK di sektor IKNB ialah pengawasan terintegrasi, principle-based regulation and risk-based supervision, dan Pengembangan Suptech. Selain itu regulator juga akan memberikan dukungan penerapan PSAK 74 / IFRS 17.

"OJK juga akan melakukan perpanjangan restrukturisasi secara targeted dan insentif untuk mendukung pengembangan industri, dan Penegakan kewajiban bagi industri asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan," ujar Ogi di Bogor, akhir pekan kemarin. Baca Juga: Dorong Inklusi Keuangan Mikro dan Kecil, OJK Luncurkan Aplikasi iBPR-S

Lebih lanjut, katanya, regulator juga tengah menyiapkan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas Penetapan UU P2SK, penguatan pada sektor industri Fintech P2P lending melalui penerapan POJK 10/2022, dan penyusunan Roadmap untuk IKNB (Asuransi, Pembiayaan, dan LKM).

Sementara terkait dengan isu yang berkembang dan penyelesaian berbagai kasus di IKNB, OJK juga telah menyiapkan berbagai langkah. Pertama, mendorong Penyelesaian LJKNB bermasalah serta komunikasi publik yang efektif terkait penanganan LJKNB bermasalah.

"Kedua, mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi," ungkapnya.

Ogi memastikan, setiap penjualan produk asuransi yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti bancassurance dan agen asuransi merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi. Baca Juga: Cegah Pencucian Uang, OJK Minta Industri Pergadaian Terapkan Prosedur KYC

"Selanjutnya OJK juga akan melakukan penatausahaan penyelenggaraan usaha Asuransi Kredit dan/atau Penjaminan Kredit, dan Penyiapan LJKNB untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan normalisasi kebijakan countercyclical," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: