Peraturan Pilkada Serentak Disinyalir Jadi Peluang PJ Gubernur Berlaku Sewenang-wenang
Pemilihan langsung kepala daerah di Indonesia menurut Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute sedang berusaha dirampas kembali oleh pemerintah pusat.
Adanya peraturan pilkada secara serentak setelah pemilu 2024 kata dia membuat kepala daerah yang habis jabatannya sebelumnya 2024 akan ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Presiden dan Mendagri.
“Tentu saja hal ini dari awal dikritik oleh banyak pihak. Bagaimana di tahun ini dimana pemilu masih 2 tahun lagi namun karena adanya peraturan pilkada serentak tersebut pemimpin daerah tersebut dipilih oleh pusat dan tidak dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (07/12/22).
“Lebih parahnya lagi seorang pejabat sementara yang ditunjuk pusat tersebut diberi kewenangan yang luas oleh Kemendagri,” tambanya.
Pejabat sementara diberi kewenangan yang luas untuk memutasi dan mencopot pejabat pejabat yang ada di bawahnya. Dan hal ini kata Achmad sangat berbahaya dan benar-benar telah mengancam demokrasi dan reformasi yang telah di bangun selama ini.
“Yang paling kentara tentang berapa rusaknya pejabat sementara ini adalah apa yang terjadi di ibukota Jakarta. Dimana Pejabat sementara yang masih merangkap kepala kesekretariatan presiden yang belum genap 2 bulan menjabat sudah mencopot sejumlah Dirut Dirut dan Komisaris BUMD,” jelas dia.
Bahkan terbaru Pejabat Sementara Provinsi DKI Jakarta yaitu Heru Budi Hartono telah mencopot orang nomor satu di birokrasi Pemda DKI yaitu Marullah Matali tanpa alasan yang jelas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty