Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Ditetapkan, Ini Rincian Tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang

Sudah Ditetapkan, Ini Rincian Tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang Pengendara mobil menempelkan kartu elektronik untuk pembayaran tol di Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menerapkan tahap uji coba masuk jalan tol tanpa sentuh di beberapa ruas tol seperti Tol Bali Mandara, Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, dan Tol JORR pada akhir tahun 2022. | Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang). 

Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.

SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang. 

Berikut rincian tarif Tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya : Golongan I : Rp. 33.500, Golongan II : Rp. 50.500, Golongan III : Rp. 50.500, Golongan IV : Rp. 67.000 dan Golongan V : Rp. 67.000

Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana, Rabu (7/12/2022) mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan. 

"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: