Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala BP2MI: Tidak Mungkin Kami Berniat Melanggar Undang-undang!

Kepala BP2MI: Tidak Mungkin Kami Berniat Melanggar Undang-undang! Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sempat berjalan alot, beberapa masukan saran dari Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, (7/12/2022).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani selain merespon pertanyaan, dan masukan para wakil rakyat, juga tetap fokus menghighlight terkait progress realisasi Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Soal progress optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjan, sangat jelas bahwa masih banyak yang tidak bisa di Cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. BP2MI sejak lama mendorong agar dilakukan perluasan coverage terhadap PMI melalui langkah revisi terhadap Permenaker 18 tabun 2018. Paling minimal apa yg di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, nilainya sama dengan apa yang dulu pernah di Cover oleh Asuransi Konsorsium. Lebih bertambah banyak tentu lebih bagus" kata Benny.

Baca Juga: BNPT Kecolongan Terkait Bom Bunuh Diri Astana Anyar, DPR: Sudah Dibina Masih Melakukan Terorisme
"Terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional saya sampaikan Bahwa yang dilaksanakan BP2MI sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang  Jaminan Sosial dan Kesehatan juga saya uraikan berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,’’ sambung Benny dalam RDP, di ruang rapat Komisi IX DPR RI.

Dari sisi regulasi, dan kendala lapangan juga disampaikan Benny. Tidak hanya itu, Kepala BP2MI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan.

Politisi partai Hanura ini menyampaikan agar Komisi IX DPR RI memasukkan posisi BP2MI dalam instruksi Presiden yang diatur dalam pelaksanaan program jaminan pelaksanaan sosial ketenagakerjaan untuk menjamin pelindungan.

Baca Juga: Terlihat Turut Dampingi Yudo Margono, DPR Puji Sikap Dudung Abdurachman

‘’Saya juga menyajikan atau mengungkap perihal kendala. Dimana belum dapat dilakukan perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh negara penempatan. Belum adanya regulasi yang mengatur tentang jaminan sosial kesehatan bagi PMI. Maka rekomendasinya, segera dilakukan revisi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, yang mengatur pelindungan jaminan sosial kesehatan bagi PMI. Juga mekanisme perpanjangan kepesertaan dan perluasan kanal bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di luar negeri,’’ kata Benny didampingi Sestama, para Deputi, dan Direktur BP2MI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: