Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ciptakan Tertib Tanah dan Ruang, Pemerintah Luncurkan Gisliner

Ciptakan Tertib Tanah dan Ruang, Pemerintah Luncurkan Gisliner Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan online Gisliner (Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang) di Jakarta, kemarin.

Gisliner merupakan aplikasi informasi berbasis geografis yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementrian ATR/BPN sebagai media sosialisasi dalam merespons kebutuhan teknologi pada era keterbukaan informasi dan transparansi digital, serta sebagai sarana bagi pengambil keputusan bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.

“Integrasi seluruh sistem informasi ini, dapat mewujudkan proses kerja yang terpadu serta sebagai aksi nyata yang mendorong institusi menjadi berstandar dunia. Sekaligus berkontribusi bagi instansi pemerintahan lintas sektor dan meningkatkan peran Ditjen PPTR dalam melayani masyarakat,” Ucap Dirjen PPTR Budi Situmorang di Jakarta, kemarin.

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PPTR, Shafik Ananta menjelaskan bahwa pengembangan sistem informasi ini dilakukan guna mendukung visi Kementerian ATR/BPN untuk menjadi institusi berstandar dunia melalui pengembangan sistem informasi yang dilakukan secara menyeluruh. 

"No body left behind, yang berarti semua lapisan masyarakat harus dapat merasakan dampak transformasi digital yang salah satunya diwujudkan dengan akses masyarakat atas informasi yang akurat dan up to date terkait pengendalian dan penertiban tanah dan ruang," tambahnya.

Shafiq menjelaskan terdapat beberapa data yang disajikan dalam Gisliner yaitu data-data spasial hasil kegiatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.

"Dalam Gisliner ini terdapat data-data yang meliputi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), audit tata ruang, dan analisis spasial perwujudan struktur dan pola ruang. Selain itu, juga disajikan data-data hasil kegiatan pengendalian dan penertiban pertanahan yang meliputi pemantauan hak atas tanah, dan penertiban penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: