Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Regulasi Perkoperasian Ideal, KemenKopUKM Buka dan Serap Seluas-luasnya Aspirasi Publik

Wujudkan Regulasi Perkoperasian Ideal, KemenKopUKM Buka dan Serap Seluas-luasnya Aspirasi Publik Kredit Foto: KemenKopUKM

Tuntutan berikutnya adalah pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat bukan anggota diberikan kesempatan untuk tetap menjadi badan hukum koperasi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Arif menyebutkan pihaknya membutuhkan partisipasi dari gerakan koperasi dan masyarakat agar melaporkan mana saja lembaga keuangan yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi.

Baca Juga: Satu Suara Sama DPR, Menkeu Sri Mulyani: RUU PPSK Adalah Tonggak Penting Reformasi Keuangan!

"Kami berharap dapat diberikan masukan mana saja yang bukan koperasi tapi lembaga keuangan, kemudian sesuai kesepakatan mereka akan diberikan kesempatan selama satu tahun untuk berbenah, hal ini nantinya juga akan diatur dalam RUU Perkoperasian," kata Arif.

Sedangkan tuntutan terakhir adalah pembuatan dan penyusunan RUU Perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini sedang diproses di DPR agar melibatkan gerakan koperasi yang sehari-hari bersinggungan dengan pelaku koperasi.

Baca Juga: Putusan Akhir RUU PPSK, Ini Beberapa Poin Bahasan DPR dan Pemerintahan Jokowi

"Terkait dengan tuntutan tersebut, kami sangat terbuka kepada teman-teman gerakan koperasi, bahkan sangat berterima kasih kalau teman-teman bersedia meluangkan energi dan waktu untuk turut serta membahas RUU Perkoperasian bersama-sama," kata Arif.

Arif menegaskan, antara KemenKopUKM dan gerakan koperasi sejatinya memiliki orientasi yang sama untuk mewujudkan kemajuan koperasi di Indonesia, hanya saja kerap kali memiliki jalan masing-masing untuk mencapainya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: