Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun DOB Papua, Pemerintah Fokus pada 6 Langkah Utama

Bangun DOB Papua, Pemerintah Fokus pada 6 Langkah Utama Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah meresmikan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua pada 11 November 2022 lalu. Ketiganya adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pemerintah tengah berfokus pada enam langkah utama dalam membangun DOB.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Pembentukan DOB Papua Demi Pelayanan Publik yang Lebih Efektif dan Efisien

"Ada enam langkah yang menjadi fokus pemerintah saat ini bersama-sama dengan pemerintah provinsi, baik itu provinsi induk maupun juga provinsi yang baru pasca-diresmikannya dan pasca-dilantiknya (penjabat) gubernur di tiga daerah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Pertama, pemerintah tengah menyiapkan perangkat daerah dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) terkait pembentukan DOB tersebut, penjabat (Pj.) gubernur paling lambat tiga bulan sejak pelantikan sudah menyiapkan perangkat-perangkat daerahnya. Kemudian, enam bulan sesudah pelantikan telah mulai melakukan upaya-upaya pengelolaan atau manajemen ASN.

"Kemendagri sudah membantu bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk menyiapkan rancangan peraturan gubernur dan berkenaan dengan pembentukan 22 OPD (Organisasi Perangkat Darah) di masing-masing wilayah yang baru," ucapnya.

Baca Juga: Tinjau UMKM hingga Sektor Pariwisata, Wapres Ma'ruf Amin Siap Mengunjungi Empat DOB Papua

Kedua, pemerintah mendorong penyiapan infrastruktur di tiga DOB. Infrastruktur itu baik berupa kantor penjabat gubernur, kantor sekretariat daerah, kantor OPD, hingga rumah dinas dan rumah jabatan.

Ketiga, pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, dalam hal ini Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) baik untuk tahun 2022 maupun 2023.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: