Terkait Keputusan Menurunkan Status Gunung Semeru, Ini Penjelasan Badan Geologi KESDM!
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status Gunung Semeru dari level IV (awas) ke level III (siaga). Penurunan ini mengacu pada beberapa hal termasuk hasil pemantauan dan visual kegempaan, terhitung mulai Jumat (9/12/2022) pukul 12.00 WIB.
Kendati status Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, turun status dari Awas menjadi Siaga, namun Badan Geologi meminta masyarakat tetap menjaga jarak dan tidak beraktivitas di sekitar sungai yang berpotensi menjadi aliran lahar.
Baca Juga: Turun Tangan Bantu Masyarakat, BRI Gerak Cepat Salurkan Bantuan Buat Korban Erupsi Gunung Semeru
“Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan dan Kali Lanang sejauh 13 km dari puncak atau pusat erupsi, “ kata Plt Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid dalam keterangan resminya, Jumat (9/12/2022).
Badan Geologi juga menyarankan, di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas di sungai. Serta tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan. Hal itu karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Baca Juga: Selain Semeru, Berikut Daftar Gunung Api di Indonesia yang Alami Peningkatan Aktivitas
Nantinya, Badan Geologi akan meninjau kembali tingkat aktivitas Gunung Semeru jika terdapat kemunculan gempa-gempa vulkanik dan deformasi yang berkaitan dengan proses supply magma ke permukaan. Proses supply magma ke permukaan itu meliputi gempa low frequency, tremor, tiltmeter, dan GPS, dalam kecenderungan yang signifikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar