Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinkronisasi Data Jadi Kunci Penyusunan Kebijakan Tepat Sasaran

Sinkronisasi Data Jadi Kunci Penyusunan Kebijakan Tepat Sasaran Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta serius menyikapi fenomena diskrepansi data yang sering terjadi di setiap kementerian/lembaga. Pasalnya, data yang tidak akurat dan berbeda-beda akan berdampak pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan urgensi sinkronisasi data sangat tinggi mengingat ini adalah basis perumusan suatu kebijakan sehingga perlu dipastikan validitas dan akurasinya. Menurut Ahmad, data yang valid dan berkualitas akan menjadi navigator arah kebijakan dan program pemerintah.

Baca Juga: Waspada Modus Kejahatan! Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

"Kualitas data yang tidak baik akan menimbulkan anomie (kebingungan) yang tentu akan berdampak pada kebijakan yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Sinkronisasi data cukup penting sebagai upaya mewujudkan visi Satu Data Indonesia sebagaimana amanat Perpres No. 39 Tahun 2019," ujar Ahmad kepada wartawan (22/11).

Menurut Ahmad, diskrepansi data masih sering terjadi utamanya karena ego sektoral yang masih cukup tinggi antar kementerian/lembaga. Hal ini menunjukkan bahwa Visi Satu Data Indonesia belum terimplementasi dengan baik. Padahal, Presiden, melalui Perpres 39/2019, telah mengamanatkan agar data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi acuan dalam program pembangunan. 

Baca Juga: Duh! Terjadi Disparitas Data Stok Beras, Buwas Sebut Data Kementan Tak Ada di Lapangan

Ahmad juga menjelaskan sebagai perwujudan dari Visi Satu Data Indonesia, saat ini Indonesia memiliki tiga pembina data, yaitu Kementerian Keuangan sebagai leader untuk urusan data keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kepentingan statistik, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk data spasial.

Setiap pembina data, lanjut Ahmad, harus menjadi acuan untuk setiap kebutuhan data yang sesuai bidangnya. Selain itu, pembina data juga harus menetapkan struktur dan standar baku bagi data yang berkaitan dengan lintas sektor. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: