Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Kurang Kerjaan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Refly Harun: Jelas Bukan Kewenangan Mereka!

Bawaslu Kurang Kerjaan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Refly Harun: Jelas Bukan Kewenangan Mereka! Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut bersuara. Menurut Refly memang Anies tak melanggar apapun terkait kunjungannya ke daerah yang dihadiri oleh banyak orang mengingat tahapan pemilu belum dimulai sehingga siapapun selama tak ada jabatan pemerintahan yang mengikat bisa melakukan yang Anies lakukan. Karenanya Refly bertanya-tanya apabila Bawaslu menerima laporan tersebut.

Baca Juga: Geger! Kalau Safari Politik Anies Baswedan Dilarang, Rocky Gerung Sebut Resepsi Pernikahan Anaknya Jokowi Juga Harus Dibatalkan! Ternyata...

“Bawaslu ngapain menerima laporan dsb, karena tidak ada yang bisa diawasi Bawaslu hari ini karena tahapan pemilu belum dimulai, kecuali kalau tahapan pemilu sudah dimulai dan tahapan itu yang diawasi Bawaslu. Jadi jangan juga Bawaslu seperti kurang kerjaan, menerima yang jelas-jelas bukan kewenangan dan domain dia,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya dikutip Minggu (11/12/22).

Baca Juga: Sempat Diprediksi Bakal Jadi 'Gembel' Setelah Selesai Menjabat, Eh Ternyata Malah Moncer: Berkah Buat Anies Baswedan!

Refly pun menegaskan Bawaslu bukanlah pengadilan yang harus menerima dan tidak boleh menolak sebuah perkara atau laporan.

Alih-alih menerima dan pada akhirnya hasilnya pun tetap demikian sesuai aturan yang berlaku, Refly menyebut Bawaslu harus tegas sedari awal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: