Mengerikan, Tahanan Aksi Protes di Iran Kembali Dieksekusi Mati
Iran pada Senin (12/12/2022) telah mengeksekusi tahanan kedua yang dihukum di tengah protes nasional menentang rezim negara. Hukuman gantung diberikan kepada Majidreza Rahnavard di depan umum.
Hukuman mati itu berlangsung kurang dari sebulan setelah Rahnavard diduga melakukan penusukan fatal terhadap dua pejabat keamanan. Langkah ini menyoroti kecepatan Iran dalam melaksanakan hukuman mati bagi mereka yang ditahan akibat terlibat dalam protes nasional.
Baca Juga: Peringatan, Menteri Arab Saudi: Negara Timur Tengah Jelas Takut Senjata Nuklir Iran
Kantor berita Mizan Iran menuduh Rahnavard menikam dua anggota pasukan keamanan hingga tewas pada 17 November di Mashhad dan melukai empat lainnya.
Rekaman video ditayangkan di televisi pemerintah menunjukkan seorang pria mengejar pria lainnya di sudut jalan, kemudian berdiri di dekatnya dan menikamnya setelah dia jatuh menabrak sepeda motor yang diparkir.
Sementara video lain menunjukkan pria yang sama menikam pria lainnya dan melarikan diri. Penyerang itu diduga adalah Rahnavard. Laporan Mizan mengidentifikasi korban tewas sebagai anggota Basij, atau relawan paramiliter di bawah Garda Revolusi Iran.
Basij telah dikerahkan di kota-kota besar. Mereka bertugas untuk menahan pengunjuk rasa. Namun dalam banyak kasus, mereka melawan balik pengunjuk rasa.
Laporan Mizan tidak memberikan motif atas dugaan serangan Rahnavard. Laporan tersebut menuduh Rahnavard mencoba melarikan diri ke negara asing ketika dia ditangkap.
Mizan mengatakan Rahnavard dihukum di Pengadilan Revolusi Masyhad. Pengadilan telah dikritik secara internasional karena tidak mengizinkan mereka yang diadili untuk memilih pengacara sendiri atau bahkan melihat bukti yang memberatkan mereka.
Rahnavard telah dihukum atas tuduhan "moharebeh" yaitu istilah dalam bahasa Farsi yang berarti "berperang melawan Tuhan". Tuduhan itu telah dijatuhkan terhadap orang lain dalam beberapa dekade sejak Revolusi Islam 1979. Tuduhan ini berujung pada hukuman mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: