Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Tegur Sri Mulyani, Naikkan Cukai Rokok Tanpa Konsultasi

DPR Tegur Sri Mulyani, Naikkan Cukai Rokok Tanpa Konsultasi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengingatkan pemerintah untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada parlemen apa bila menetapkan kebihakan perpajakan yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat luas.

Menurut Dolfie, possi DPR dalam hal ini sangat jelas bahwa kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) harus mendapat persetujuan legislatif dan tidak bisa secara sepihak diputuskan oleh pemerintah.

Hal ini dia sampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pembahsan ketetapan kenaikan CHT 2023 di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

“Ini kami mengingatkan Ibu Menteri peristiwa ini sudah dua kali (pengambilan keputusan pemerintah) karena tahun lalu juga begitu. Undang-undangnya sudah diketok baru minta konsultasi. Jadi untuk menjaga hubungan kesetaraan di dalam hak budgeting DPR, agar ini tidak terulang lagi dikemudian hari,” ujar Dolfie.

Dolfie menambahkan, konstitusi dengan tegas menyebut nahwa pemerintah harus mendapat persetujuan dari Komisi XI sebelum memutuskan kenaikan cukai rokok maupun produk tembakau lain.

“Sekarang undang-undangnya sudah diketok (Undang-Undang APBN 2023). Kami sebagai pendukung pemerintah tidak bisa lagi memberikan masukan. Ini penting agar bisa menjaga hubungan kemitraan yang sejajar dalam hak budgeting DPR bersama pemerintah. Tahun depan jangan terulang lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Tengah Godok Asuransi bagi Petani Tembakau

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana kenaikan cukai tembakau sudah masuk dalam RUU APBN 2023 untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang APBN.

Beberapa hal di dalam APBN memang kadang-kadang walaupun sudah diputuskan beberapa masih perlu pembahasan. Jadi gelondongannya sudah diputuskan kita bisa membahasnya nanti dalam Komisi XI,” kata dia.

Lebih lanjut, Menkeu juga menyampaikan jika pemerintah tidak bermaksud untuk ‘melangkahi’ DPR dalam pembuatan keputusan strategis perpajakan. “Tentu saya mohon maaf dari sisi fungsi DPR, khususnya Komisi XI untuk hak budget, kami tidak berniat berniat untuk tidak menghormatinya,” ucap Menkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: