Heboh Asing hingga PBB Koar-koar Soal KUHP, Australia Kasih Kelengkapan Informasi buat Warganya!
Handy Heryudhitawan, General Manager Bandara Utama Bali, mengatakan penerbangan internasional, termasuk dari Australia, tetap beroperasi seperti biasa.
Dengan kedatangan orang asing ke Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi sebesar 6 juta pada tahun 2025, dewan pariwisata nasional Indonesia menggambarkan hukum baru tersebut "benar-benar kontraproduktif".
Baca Juga: KUHP Baru Berikan Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lebih Baik
Namun, Arie Ermawati, manajer Oberoi Hotel Bali, mengatakan tidak melihat akan ada masalah dari aturan baru tersebut.
"Peraturan itu hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan pengaduan," katanya.
"Kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan berdampak pada bisnis kami."
Ada sejumlah batasan yang meminimalkan risiko
Karena pemberitaan media internasional yang terlalu fokus pada pasal perzinahan, mungkin banyak turis, termasuk dari Australia, yang menjadi takut datang ke Indonesia.
Tapi para ahli mengatakan turis tidak perlu terlalu khawatir terjerat undang-undang baru tersebut.
Dr Simon Butt, profesor dan direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik Universitas Sydney mengatakan larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin mempengaruhi turis.
"Asalkan tidak ada pengaduan kepada polisi Indonesia," Profesor Butt memperingatkan.
"Polisi tidak dapat melakukan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan."
"Dan tidak sembarang orang bisa mengadu."
Sampai KUHP ini berlaku, larangan perzinahan yang sekarang ada, bukan seks pranikah, tetap berlaku.
Menurut Dr Ken Setiawan dari Asia Institute di University of Melbourne, karena pengaduan hanya bisa diajukan oleh anggota keluarga, hal itu mengurangi risiko turis.
"Ada batasan siapa yang dapat mengajukan laporan," kata Ken kepada ABC.
"Batasan itu ada. Itu mengurangi risiko orang asing dituntut."
Namun, jika orang dituntut, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta rupiah.
Hukuman yang bisa menjerat turis asing
Mereka yang datang Indonesia untuk berpesta juga menghadapi ancaman denda yang sama di bawah KUHP yang baru.
"Barangsiapa mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta," bunyi Pasal 316.
Selain itu, siapa pun yang memberi minuman kepada orang yang sudah mabuk juga bisa dituntut satu tahun penjara.
Siapa pun yang tertangkap dengan pornografi menghadapi hukuman penjara minimal 6 bulan, sedangkan mereka yang tertangkap berhubungan seks di depan umum akan dihukum satu tahun penjara.
Orang yang mengunjungi pura di Bali, atau tempat beribadah lainnya di Indonesia juga harus memastikan tidak mengotori tempat suci, termasuk patung dan sesejen jika di Bali.
Jika tidak, mereka berisiko dipenjara hingga satu tahun.
Banyak dari ketentuan ini adalah delik aduan, yang artinya tidak dapat ditegakkan secara aktif tanpa adanya pengaduan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: