Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mencapai Ketertelusuran Minyak Sawit Indonesia yang Berkelanjutan

Mencapai Ketertelusuran Minyak Sawit Indonesia yang Berkelanjutan Kredit Foto: Antara/Akbar Tado

Dari proses itu, pemerintah bisa mendapatkan daftar informasi luas kebun, pemilik, lokasi, dan informasi dasar lainnya, termasuk untuk kebun petani swadaya. Melalui izin lokasi, pemerintah dapat memiliki informasi dasar mengenai pemilik, luasan, dan jenis usaha serta rencana pemanfaatan/pengembangannya.

Selain itu ketertelusuran pada rantai pasok minyak sawit juga dapat didukung melalui harmonisasi dua skema sertifikasi minyak sawit berkelanjutan, yaitu Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Baca Juga: Mutu International raih Sawit Indonesia Award 2022, Tekankan Pentingnya Prinsip Keberlanjutan Sawit

Sistem rantai pasok minyak sawit, dari tandan buah segar hingga produk di tangan konsumen, cukup panjang bila dibandingkan dengan komoditas perhutanan atau pertanian lainnya bisa melalui lima hingga enam tahap pengolahan.

Saat ini sistem penelusuran minyak sawit RSPO yang terintegrasi baru mencakup dari pabrik pengolahan tandan buah segar sampai kepada penyulingan/pedagang/ pabrikan/pengolahan, dan belum menyentuh hingga perkebunannya sendiri.

Sebaliknya, ketertelusuran ISPO baru mencakup dari perkebunan sampai pabrik pengolah tandan buah segar dan belum menyentuh sisi rantai pasok yang lebih hilir.

Baca Juga: Potensi Sawit sebagai The Richest Source of Natural Carotenoid

Mengingat kedua sistem sertifikasi keberlanjutan ini masing-masing mencakup tahapan berbeda dari mata rantai pasok minyak sawit, menjadi logis untuk mencoba mengharmonisasikan keduanya untuk menghasilkan ketertelusuran yang menyeluruh.

Pemerintah dapat mengambil inspirasi dari proses harmonisasi dua skema sertifikasi produk kayu dan perhutanan berkelanjutan, Forest Stewardship Council (FSC) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang sudah lebih dulu dimulai.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: