Ucapan Luhut Ternyata Timbulkan Pertanyaan, Seberapa Urgenkah OTT KPK dalam Pemberantasan Korupsi?
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu terlalu sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pelaku tindak pidana korupsi.
Hal itu bukan tanpa alasan. Luhut menilai, OTT tidak memiliki nilai yang baik. Apalagi, lanjut Luhut, OTT berimplikasi negatif pada negara.
Baca Juga: Dengar Luhut Nilai OTT KPK Buat Indonesia Jelek, Ucapan Elite Demokrat Tajam: Gak Ada Harapan...
"OTT ini kan nggak bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital life, siapa yang mau melawan kita," kata Luhut dikutip dalam YouTube StranasPK, Selasa (16/12/22).
Melalui pernyataan tersebut, kegiatan OTT KPK menjadi diskursus yang berkembang di publik. Baik pengamat hingga mantan Ketua KPK ikut mengomentari statement yang keluar dari Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengamat Sebut OTT Sekadar Simbol Berjalannya Pemberantasan Korupsi
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menilai, OTT memang memberi stigma buruk pada tata kelola keuangan negara di mata dunia.
Pasalnya, Adib menilai OTT yang dilakukan KPK hanya menyasar pada kepala daerah yang berkutat pada persoalan perizinan tertentu. KPK sejauh ini, kata Adib, tidak melakukan penindakan pada kasus-kasus korupsi besar.
"Catatannya adalah, KPK ini selalu mendengungkan publik darling dan media darling. Seolah-olah ada simbol di situ, KPK 'wah', karena menurut saya yang di OTT KPK ini cukup sebenarnya aparat penegak hukum yang ada di daerah. Jadi hanya seolah-olah KPK ini hanya mengejar publik darling dan media darling, seakan-akan pemberantasan korupsi ini jalan," kata Adib pada Warta Ekonomi, Rabu (21/12/22).
Baca Juga: Opung Luhut Bilang OTT KPK Bikin Jelek Indonesia, Novel Baswedan: Semoga Cuma Beliau...
Adib menilai, KPK mesti juga memfokuskan tugasnya pada pencegahan korupsi. Pasalnya, dia menyebut banyak pihak yang mendapat pendampingan tetapi masih melakukan tindak pidana korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar