Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Ini, Amien Rais Ngaku Hampir Menangis

Gegara Ini, Amien Rais Ngaku Hampir Menangis Kredit Foto: Instagram/Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengaku hampir menangis mendengar kabar hasil mediasi Partai Ummat selama dua hari dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperantarai oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hasilnya, Partai Ummat akan diberi waktu tambahan untuk memenuhi syarat keanggotaannya di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Jokowi Sentil Soal Masalah Parpol Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Kubu Amien Rais: Terima Kasih!

"Saya hampir menangis dalam hati begitu mendengar laporan dari pihak kami yang datang ke Bawaslu, yang suasana sangat cair, penuh keikhlasan, terbuka," ujar Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais dalam konferensi persnya, Selasa (20/10/2022) malam.

Dia berterima kasih kepada tim advokasi hukum Partai Ummat yang dipimpin oleh Denny Indrayana. Harapannya, dengan diberikannya kesempatan tersebut, partai bentukannya dapat lolos menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Mudah-mudahan, insyaallah kalau kita lolos pun juga akan tetap seperti ini. Kita insyaallah tulus, kita open hearted, tapi juga open mind, semuanya bisa transparan," ujar Amien.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku bahwa partainya siap mengikuti verifikasi ulang dan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024. Khususnya, pemenuhan keanggotaan di NTT dan Sulawesi Utara.

"Insyaallah satu jalan bagi Partai Ummat, kami yakin untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Jadi, intinya kami bersyukur kita siap untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang pada kedua wilayah tersebut, pada DPD yang dimaksud," ujar Ridho.

Bawaslu telah memerantai mediasi antara Partai Ummat dengan KPU. Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepaham yang salah satunya adalah memerintahkan KPU untuk kembali melakukan verifikasi faktual kepada Partai Ummat.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono selaku Ketua Majelis rapat pleno Bawaslu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: