Rencana Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan dan menerbitkan Rupiah Digital menjadi angin segar bagi industri kripto. Salah satunya Indodax yang menyambut positif wacana tersebut, pasalnya kehadiran Rupiah Digital merupakan sinyal baik untuk dapat meningkatkan ekosistem ekonomi digital.
Sebagai langkah awal, BI menerbitkan White Paper terkait pengembangan Digital Rupiah pada 30 November 2022. White Paper ini merupakan pemaparan awal dari Proyek Garuda berupa desain level atas (high-level design) Digital Rupiah sekaligus sebagai bentuk komunikasi kepada publik terkait rencana pengembangan Digital Rupiah. Baca Juga: Soal Kripto Bakal Diawasi BI dan OJK di RUU P2SK, Begini Respon Bos Indodax
White Paper ini menjelaskan konfigurasi desain Digital Rupiah yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur desain Digital Rupiah yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi Digital Rupiah, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan terhadap implementasi desain Digital Rupiah.
"Jika berbicara sesuatu yang digital tentu akan bagus untuk kripto. Jika rupiah digital akan segera terealisasi, akan membuat ekosistem digital lebih mudah diakses dan lebih mudah mengakses platform digital. Tentu saja ini sangat positif," kata Oscar di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Sementara terkait dengan pengalihan pengawasan kripto ke OJK, Oscar percaya pemerintah memiliki tujuan yang positif dan tentu untuk perlindungan nasabah.
"Terus terang saya belum tahu dampak apa yang terjadi saat beralihnya pengawasan kripto ke OJK karena akan ada aturan yang keluar dalam 6 bulan ke depan. Namun Saya yakin pemerintah sudah memikirkan hal ini sehingga tidak akan melakukan langkah yang akan menghambat industri dalam negeri," tandasnya.
Dia berharap aturan yang keluar dapat melindungi industri agar industri dalam negeri tidak mati. Jika industri dalam negeri mati, industri yang berjaya adalah industri luar negeri, orang orang akan trading di luar Indonesia.
"Dan jika perusahaan global tersebut ada masalah likuiditas, yang akan dirugikan juga masyarakat indonesia," jelas Oscar. Baca Juga: Gegara Telur, BI Proyeksi Pekan Keempat Desember 2022 Inflasi 0,48%
Di sisi lain, penerapan pajak kripto di Indonesia yang tertuang dalam PMK 68 dan mulai diterapkan beberapa bulan lalu, dilihat Oscar sebagai suatu hal yang positif. Dengan adanya pajak kripto, menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum.
"Sebelum adanya pajak kripto, pajak yang harus dibayar adalah pajak PPH. Setelah adanya pajak final kripto pajak nya hanya 0,21%. Hal ini tentu merupakan hal yang positif. Apalagi eksekusinya pun cukup mudah karena Indodax sudah memungut pajak ketika nasabah bertransaksi di Indodax. Ini big win bagi investor dan juga untuk pemerintah. Di Indodax setiap bulannya kita melaporkan pajak ke pemerintah. Sampai hari ini total PPH dan PPN yang sudah kita bayar sudah mencapai ratusan miliar rupiah," tutup Oscar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman