Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Dekret Penundaan Pemilu, Pengamat Sangat Menyayangkan: Jika Benar, Jokowi Dicatat Semi Otoriter!

Isu Dekret Penundaan Pemilu, Pengamat Sangat Menyayangkan: Jika Benar, Jokowi Dicatat Semi Otoriter! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Muncul isu bakal ada dekret penundaan pemilu pada 2024 yang dilontarkan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Pernyataan Benny yang terekam dalam sebuah video viral setelah diunggah akun TikTok @fpd_dpr.

Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar mengeluarkan dekret tersebut, pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menilai bakal ada perlawanan rakyat.

Baca Juga: Kritik Rezim Jokowi, Amien Rais Bandingkan dengan Era Soeharto: Ibarat Raga Utuh, tapi Kepala Sudah Tak Ada

"Pemicu perlawanan rakyat adalah kebijakan-kebijakan yang dianggap antidemokrasi dan merugikan masyarakat. Saya melihat dan mengamati bahwa bukan saatnya melakukan dekret, tidak pas dan berbahaya kalau itu dilakukan," kata Ujang baru-baru ini kepada Suara.com, dikutip Rabu (28/12).

Menurutnya, bila dekret penundaan pemilu itu dikeluarkan, hal itu menunjukkan rezim Jokowi semi otoriter. Sebab, masa jabatan presiden dibatasi oleh undang-undang, hanya dua periode.

"Oleh karena itu, mari kita menjaga demokrasi secara bersama-sama, baik pak Jokowi, partai koalisi pemerintah, ormas, akademisi termasuk rakyat untuk bersama-sama menjaga demokrasi yang berkesinambungan," ujarnya.

Ujang pun menyarankan Presiden Jokowi untuk tetap mengikuti konstitusi yang ada dengan tidak menambah masa jabatannya.

"Kalau pak Jokowi ingin husnul khatimah, ingin landing yang bagus dengan kekuasaannya, saya sih menyarankan pak Jokowi bekerja dengan baik. Menjaga kinerjanya, membuat masyarakat puas dengan kinerjanya, lalu akhirnya jabatannya di Oktober 2024 sesuai dengan konstitusi," tuturnya.

Dekret Tunda Pemilu

Sebelumnya, pernyataan Benny soal bakal ada dekret penundaan pemilu viral di jagat maya setelah diunggah akun TikTok @fpd_dpr. Pada video tersebut tampak Benny yang tengah mengikuti rapat dalam pembahasan UU KUHP dengan pemerintah.

Benny menyebutkan bahwa UU KUHP disahkan tahun 2022 agar bisa mengeluarkan dekret penundaan pemilu tahun 2023. "Ada yang mengatakan ini KUHP cepat-cepat disahkan sebab tahun depan ini akan ada dekret perpanjangan (penundaan) pemilu," tutur Benny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: